Pemerintah Jepang berencana melakukan reformasi besar terhadap sistem penerimaan tenaga kerja asing yang akan mulai diterapkan pada tahun 2027. Sistem baru ini dirancang untuk menggantikan sebagian skema yang sudah ada sebelumnya, termasuk program magang teknis, dengan pendekatan yang lebih berbasis keterampilan dan kebutuhan industri.
Dalam kebijakan ini, Jepang juga mempertimbangkan pembatasan jumlah tenaga kerja asing pada tahap awal implementasi, dengan kuota sekitar 400.000 hingga 426.000 pekerja. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses integrasi tenaga kerja asing dapat berjalan lebih terstruktur serta tetap menjaga stabilitas pasar tenaga kerja domestik.
Selain itu, pemerintah Jepang menekankan pentingnya kemampuan bahasa Jepang dan adaptasi budaya sebagai syarat utama bagi pekerja asing. Hal ini bertujuan agar tenaga kerja asing tidak hanya mampu bekerja secara teknis, tetapi juga dapat berintegrasi dengan lingkungan sosial dan budaya setempat.
Reformasi ini menjadi bagian dari upaya Jepang dalam menjawab tantangan kekurangan tenaga kerja akibat penurunan jumlah penduduk usia produktif, sekaligus meningkatkan kualitas tenaga kerja asing yang masuk ke negara tersebut.
Melalui kebijakan ini, Jepang diharapkan tetap dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor strategis, dengan tetap menjaga kualitas dan keberlanjutan sistem ketenagakerjaan di masa depan.
Sumber: The Economic Times (2026)